Pencuri Ponsel Kritis Dianiaya Massa, Dilarikan ke Rumah Sakit

kritis dianiaya massa

Topmetro.News – Kritis dianiaya massa, dengan tubuh penuh luka, Awi (38) pelaku pencurian HP harus dirawat di salah satu Rumah Sakit di sekitar Delitua. Lantaran pelaku menderita luka di saluruh tubuhnya akibat dianiaya massa.

Kritis Dianiaya Massa Usai Curi Ponsel

Awi tertangkap dan dianiaya massa saat mencuri ponsel di rumah korbannya bernama Prilly Sando (40) di Gang Pembela Dusun II Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang didapat wartawan di Polsek Delitua Senin (21/7/2019) menyebutkan, pencurian itu diketahui korban saat dia sedang tertidur lelap.

Pelaku Diselamatkan Polisi

Saat itu korban mendengar adanya teriakan warga sekitar teras rumahnya. Mendengar suara itu, korban langsung bergegas ke luar rumah.

Korban melihat kerumunan warga sedang menghajar secara membabi buta seorang pria yang belakangan diketahui mencuri ponsel merk Huawei P20 milik korban.

Untungnya dapat terselamatkan begitu petugas Unit Reskrim Delitua tiba di lokasi.

Dilarikan ke Rumahsakit

Pelaku langsung diboyong ke Polsek Delitua. Lantaran karena dalam keadaan luka parah. Awi dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan Medis. Sementara itu korban membuat laporan resmi ke Polsek Delitua.

Kompol Efianto SH, Kapolsek Delitua yang dikonfirmasi wartawan seputar hal ini, membenarkan ada pelaku pencurian ponsel yang diamankan.

”Saat ini pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara karena kondisinya babak belur dipukuli warga,” ujar Kapolsek.

baca juga | 2 PELAKU PENJABRET PONSEL DIBEKUK DI SUNGGAL

Sebagaimana disiarkan Topmetro.News sebelumnya, pelaku penjabret ponsel (gawai) dibekuk personel Polsek Sunggal. Kedua pelaku penjambret ponsel ini ditangkap di Jalan Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Saat dibekuk, kedua tersangka tak melawan.

Polisi, pada Kamis (23/5/2019) mengatakan kedua pelaku penjambret ponsel yang diamankan itu berinisial MN (21) yang tercatat sebagai warga Jalan Jawa Medan Helvetia. Sementara seorang pelaku lainnya MCB (23) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa penjambretan itu, menurut Kapolsek Sunggal, terjadi Rabu (22/5/2019) sore.

Dalam aksinya, papar Kapolsek, kedua pelaku mengendarai sepedamotor warna hitam berkeliling di Kota Medan untuk mencari sasaran (korban).

“Saat itu, korban Adek Nurliawati warga Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang melintas menaiki sepedamotor yang dibonceng rekannya di Jalan Pasar Gang Wakaf Kelurahan Tanjung Sari,” kata polisi.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment